- Istimewa
Kompolnas Desak Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan
Sehingga, kata dia, penyidik perlu menelusuri penanganan perkara itu dilakukan sesuai atau tidak dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Apabila memang penembakan terjadi lantaran pelaku melindungi tersangka dalam kasus tersebut, maka pasal sangkaannya harus berlapis. Ini juga bisa dilihat sebagai satu tindakan obstruction of justice oleh pelaku dan harus dibuka tidak hanya terkait pelaku yang menembak,” jelas Anam.
Anam meminta agar Polda Sumbar melakukan tugasnya dengan maksimal, profesional dan transparan. Karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, kejadian polisi tembak polisi ini terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekira pukul 00:43 WIB.
Insiden ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Korban dari insiden polisi tembak polisi ini adalah AKP Ulil Ryanto Anshari yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Sementara itu, tersangka atau pelakunya adalah AKP Dadang Iskandar sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan. (ars/nsi)