Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Pilkada Indonesia 2024 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta..
Sumber :
  • Dok. Bawaslu

Bawaslu Tangani 137 Sengketa Pemilihan hingga Menjelang Pilkadsa 2024, Rahmat Bagja Ungkap Kunci Penyelesaian Masalah

Jumat, 22 November 2024 - 13:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan bahwa hingga pertengahan November 2024, lembaga yang ia pimpin telah menangani 137 permohonan sengketa terkait pemilihan.

Kasus-kasus ini melibatkan peserta dan penyelenggara pemilu di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 kasus telah diputuskan oleh Bawaslu.

“Permohonan tersebut telah melalui proses verifikasi syarat formil dan materiil yang kemudian ada yang memenuhi syarat untuk diregister dan ada yang tidak memenuhi syarat,” kata  Bagja dalam Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Pilkada Indonesia 2024, yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, dilansir Jumat (22/11/2024).

Ia merinci, 86 permohonan tersebut diregister untuk diproses lebih lanjut, sementara 41 lainnya tidak memenuhi syarat.

Sebanyak 9 permohonan ditolak karena tidak dapat diterima, dan 1 permohonan masih dalam tahap verifikasi.

Dari 86 kasus yang diregister, Bagja menjelaskan hasil putusannya beragam: 26 diselesaikan melalui kesepakatan pihak-pihak terkait, 34 ditolak, 18 dikabulkan sebagian, 2 dikabulkan seluruhnya, dan 6 gugur karena alasan tertentu seperti pencabutan permohonan.

“Setelah diregister, permohonan tersebut ditangani melalui musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu daerah masing-masing,” jelasnya.

Bagja juga mengungkapkan bahwa Bawaslu menangani 19 sengketa antar peserta pemilu yang semuanya berhasil diselesaikan melalui pendekatan musyawarah.

Ia menilai, metode ini efektif karena mampu menghasilkan kesepakatan bersama yang diterima semua pihak.

“Bawaslu tidak hanya bertugas memastikan proses pemilu dan pemilihan berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi penengah yang adil ketika terjadi perselisihan antara peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara,” tuturnya.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya menjaga prinsip transparansi, keadilan, dan netralitas dalam menangani sengketa.

Menurut Bagja, musyawarah menjadi bagian penting dari budaya hukum Indonesia yang harus terus dikembangkan.

“Musyawarah menjadi bagian dari budaya hukum kita yang perlu terus dikembangkan. Hasil yang disepakati bersama cenderung lebih diterima oleh semua pihak dan menjaga harmoni demokrasi,” tutupnya. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral