- Antara
Polri Komitmen Tingkatkan Profesionalisme dan Kepekaan HAM Pada Setiap Anggotanya
Secara khusus, kata dia, Polri telah menerbitkan peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Peraturan Kapolri ini semakin mendorong implementasi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dengan menggunakan prinsip-prinsip yang diadili secara adil. Di dalamnya juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 angka G-B, ihwal bahwa untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan kejam dan merendahkan martabat sehingga inisiatif kerja sama untuk pencegahan penyiksaan yang menjadi konsern konversi internasional ini bagi Polri justru merupakan pengingat bersama untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat yang tanpa kekerasan, tanpa penyiksaan.
Selain itu, lanjut Gatot, perkap tersebut telah mengatur cara bertindak bagi petugas penegak hukum Polri dalam melaksanakan tugasnya yang harus memenuhi standar perilaku baik dalam tindakan umum kepolisian, penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan dan lain sebagainya.
Polri juga telah menyusun Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tindakan kepolisian sebagai penggunaan kekuatan dalam level-level tertentu dilakukan secara pasif, aktif maupun agresif.
“Penggunaan kekuatan senjata api, pengaturan tembakan peringatan dan melumpuhkan dalam situasi yang darurat,” terangnya.
Gatot menambahkan, dalam upaya kepekaan terhadap HAM, Polri tidak hanya berhenti sampai di situ. Korps Bhayangkara juga senantiasa berbenah di segala lini, baik pada aspek kultural, instrumental dan struktural dengan mencermati perubahan di tengah masyarakat.
“Jalannya perubahan Polri semakin adaptif dan fleksibel, menjawab tantangan tugas yang semakin diakselerasi oleh Bapak Kapolri melalui tagline mewujudkan Polri yang Presisi,” kata Gatot.