- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Dalam Dua Pekan, Bareskrim Polri Tangkap Ratusan Orang yang Terlibat Kasus Judi Online
Jakarta, tvOnenews.com - Operasi besar-besaran yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap perjudian online berhasil mengungkap fakta keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam bisnis judi online yang marak di Indonesia.
Hal ini terungkap setelah 619 kasus judi online berhasil diungkap dari tanggal 5 hingga 20 November 2024, dengan jumlah tersangka mencapai 734 orang.
“Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dikutip Jumat (22/11/2024).
“Ini terdiri dari operator, admin, kemudian juga ada pengepul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan sebagainya,” sambungnya.
Dari total 619 perkara tersebut, beberapa di antaranya melibatkan warga negara asing. Lebih lanjut, Komjen Wahyu juga menyebut bahwa sejumlah server judi online yang diungkap berlokasi di luar negeri.
“Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing, dan ada juga yang servernya ada di luar negeri,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Polri akan melaksanakan asset tracing atau penelusuran aset terkait penggunaan uang hasil judi online. Selain itu, penyidik juga akan menggunakan mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyita dan menindak aset yang didapat dari aktivitas ilegal ini.
“Upaya-upaya yang nanti akan dilakukan adalah tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online ini, maupun yang kedua juga dengan melaksanakan TPPU,” tambah Wahyu.
Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti yang signifikan, termasuk uang tunai sebesar Rp177.653.433.548, 858 unit ponsel, 111 unit laptop dan tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua bangunan, serta 27 senjata api.
“Jumlah uang yang disita setelah terbentuk desk ini adalah sebanyak Rp177.653.433.548,” kata Komjen Wahyu.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para pelaku judi online, termasuk jaringan internasional yang terlibat, guna melindungi masyarakat dan menutup celah bagi aktivitas ilegal ini di Indonesia. (agr/raa)