Sumber :
- istimewa
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Perdagangan Orang, Libatkan 29 Tersangka dan 40 Korban
Jumat, 22 November 2024 - 21:12 WIB
- Sosialisasi bahaya perdagangan orang kepada masyarakat.
- Koordinasi dengan BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Ditjen Imigrasi.
- Patroli siber untuk memantau praktik perekrutan ilegal.
- Penegakan hukum yang tegas untuk memberi efek jera.
- Pemulihan fisik dan psikologis bagi para korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang.
“Polda Jateng akan terus memastikan para pelaku dijatuhi hukuman setimpal. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama ke luar negeri. Jika mencurigai adanya TPPO, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (aag)