- Antara
Langkah Kejati Banten Periksa Suami Airin Dikritisi Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus melakukan penelurusan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan sport center serta pembebasan tahan di Kecamatan Curug, Kota Serang yang terjadi pada tahun 2008 - 2011 silam.
Dalam penelusurannya, Kejati Banten kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya yakni Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim dan Tb Chaeri Wardana alias Wawan suami dari Airin Rachmi Diany yang terjadwal pada Jumat (22/11/2024).
Koordinator organisasi Kemajuan Untuk Masyarakat (Kaum) Banten, Mufrod Tama mengkritisi langkah Kejati Banten tersebut.
Pasalnya, ia menilai adanya langkah politisasi terkait kasus yang telah berlarut bertahun-tahun itu kembali dimunculkan jelang masa pencoblosan Pilkada Banten 2024.
“Kasus dicuatkan kembali hanya berselang satu pekan sebelum pemungutan suara pilkada, ini terindikasi kuat ada politisasi hukum. Ini keadaan darurat jika hukum digunakan sebagai alat politik,” kata Mufrod dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Mufrod menuturkan pemanggilan Wawan disinyalir upaya penggiringan opini publik jelang masa pencoblosan Pilkada Banten 2024.
Menurutnya langkah ini turut dinilai menodai demokrasi yang tengah berlangsung.
“Ada irisan opini yang sedang dibuat, seperti ingin menjatuhkan citra kandidat calon gubernur di Pilkada Banten. Saya kira, cara ini menodai demokrasi,” kata Mufrod.
"Jangan anggap publik tidak pintar. Semua sedang menyoroti banyak kasus dugaan tidak netral aparat penegak hukum di Banten. Jangan nodai komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin ada intervensi hukum di proses Pilkada,” sambungnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Wawan, Sukatma mengatakan kliennya telah sempat berhadapan dengan KPK terkait dugaan kasus korupsi sport center tersebut.
Ia menyebut keputusan dugaan kasus korupsi telah inkrach atau berkekuatan hukum tetap mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah meminta pertimbangan KPK sebelum melaksanakan proyek pembangunan sport center tersebut.
Tak hanya itu, Sukatma mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari Kejati Banten.
“Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi,” kata Sukatma dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, pihak Kejati Banten membantah pemanggilan terhadap suami Airin sarat akan kepentingan politik.
Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatam mengatakan Wawan bukanlah kontestan dari Pilkada Serentak 2024.
"Untuk TB Chaeri Wardhana juga bukan calon gubernur, bupati maupun walikota. Kami sampaikan, kami tidak terpengaruh dengan kondisi politik," katanya kepada awak media, Jumat (22/11/2024). (raa)