Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terafiliasi judi online (judol),.
Sumber :
  • Ilustrasi/Wildan

Praktisi Hukum Harap Pelaku Judol Dibina Bukan Ditindak, Ini Alasannya

Sabtu, 23 November 2024 - 02:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum dan Pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia Ali Yusuf menanggapi maraknya penangkapna pelaku judi online (judol).  

Dia lantas meminta pemerintah memberikan pembinaan bukan menindak para pelaku judol

 

"Jika melihat potensinya seperti yang disampaikan Presiden Prabowo, bahwa ada perputaran uang dari hasil judi online yang mencapai ratusan miliar seharusnya pemerintah melakukan pembinaan bukan membinasakannya pelaku judol," kata Ali Yusuf dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).

Terdapat beberapa pertimbangan kenapa pelaku judol ini perlu dibina daripada dibinasakan.

Pertama, judi online tidak memiliki daya rusak besar seperti halnya kasus korupsi, narkoba, pembunuhan dan kasus lainnya yang membuat pihak lain rusakan nyawa dan perekonomian alias karena perbuatan rusak secara sistemik. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral