Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terafiliasi judi online (judol),.
Sumber :
  • Ilustrasi/Wildan

Praktisi Hukum Harap Pelaku Judol Dibina Bukan Ditindak, Ini Alasannya

Sabtu, 23 November 2024 - 02:20 WIB

Kedua, judi online merupakan perbuatan tindak pidana yang tergolong baru di masyarakat.

Oleh karenanya, judi online baru dilakukan masyarakat setelah masif nya perkembangan dunia teknologi. 

Judi online dilakukan oleh orang-orang yang smart dalam menciptakan dan mengopresikan teknologi.  

Untuk itu pemerintah harus memanfaatkan inteligensi mereka.

Ketiga, judi memang dilarang syariat agama terutama agama Islam dan negara.

Namun demi mengambil asas mafaat judi pernah dilegalkan khususnya di daerah Jakarta pada masa pemerintahan Gubernur DKI Ali Sadikin. 

"Gubernur Ali Sadikin ketika itu mengambil pajak judi untuk membangun infrastruktur yang merata di Jakarta. Apa yang dilakukan Ali Sadikin adalah bagian dari memanfaatkan tujuan hukum yakni demi tercapainya asas manfaat untuk semua orang," katanya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral