Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terafiliasi judi online (judol),.
Sumber :
  • Ilustrasi/Wildan

Praktisi Hukum Harap Pelaku Judol Dibina Bukan Ditindak, Ini Alasannya

Sabtu, 23 November 2024 - 02:20 WIB

Ali menerangkan, tinggal pilihan dan kemauan pemerintah, apakah akan memanfaat dan membina para pelaku judol atau membinasakannya.

Pemerintah harus memastikan apakah ada manfaatnya jika pelaku judol ini dibinasakan.

Ali yakin jika pemerintah dapat membina para pelaku judol maka negara bisa mengambil manfaat atas aktivitas para pengguna teknologi, misalnya pemerintah bisa menerapkan pajak tinggi bagi para pengguna teknologi untuk judi onli 

"Daripada meningkatkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen lebih baik pemerintah meningkatkan pajak di sektor ini," katanya.

Ali menuturkan di dalam teori ilmu hukum kita mengenal ultimum remedium.

Ultimum remedium adalah asas hukum yang menyatakan bahwa sanksi pidana harus menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum. 

"Dalam arti lain, jika ada jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan suatu perkara, maka jalur tersebut harus diprioritaskan sebelum menggunakan hukum pidana," katanya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral