Sumber :
- Ilustrasi/Wildan
Praktisi Hukum Harap Pelaku Judol Dibina Bukan Ditindak, Ini Alasannya
Sabtu, 23 November 2024 - 02:20 WIB
Selain mengenal ultimum remedium di dalam ilmu hukum juga perlu mengenal tiga tujuan hukum.
Pertama keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit).
Para ahli menempatkan di urutan pertama untuk asas keadilan dan asa manfaat daripada kepastian hukum yang sifatnya penindakan terhadap pelaku.(lkf)