- Istimewa
Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi Tebar Ancaman Usai Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari: Saya Makan Kau
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus polisi tembak polisi di Solok Sumatera Barat oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari hingga meregang nyawa karena tembakan di kepalanya, menjadi sorotan.
Korban pada peristiwa itu adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, yang tewas akibat luka tembak di bagian kepala.
AKP Dadang pun menyerahkan diri ke Mapolres Solok sesaat setelah kejadian. Namun sikap arogan Dadang saat diamankan di Polres menjadi sorotan. Dadang dinilai tanpa rasa bersalah hingga menebar ancaman kepada petugas yang hendak mengamankannya.
“Saya sudah datang kesini, ayo mau apa kamu,” ujar AKP Dadang
"Saya makan kau," katanya lagi.
Sikap Dadang tersebut menjadi sorotan DPR. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan anggota Propam yang tidak tegas saat menangkap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Dia menyebut AKP Dadang terlihat tidak diborgol oleh anggota Propam ketika dibawa untuk diperiksa.
Saat di dalam ruangan, Habiburokhman menyebut AKP Dadang juga terlihat santai merokok tanpa memakai rompi tahanan.
“Pagi tadi kami dapat WhatsApp Group Komisi III. Ada video bagimana pelaku dengan santainya berjalan ketika dibawa. Mungkin menuju salah satu tempat di lingkungan Polda Sumbar (Sumatera Barat),” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
“Dia berjalan tanpa diborgol. Begitu di dalam ruangan bahkan terlihat dia seperti merokok, dengan menggunakan jaket, tidak pakai rompi atau baju tahanan, tidak diborgol,” lanjutnya.
Menurut dia, AKP Dadang seharusnya tidak diperlakukan spesial. Terlebih, dia merupakan pelaku penembakan rekan kerjanya yang sama-sama polisi.
Habiburokhman lantas mempertanyakan kerja Propam yang dinilai tidak serius menangani kasus polisi tembak polisi.
“Ini propamnya bagaimana bekerja di sana? Standarnya seperti apa? Ini peristiwa yang sangat serius, membunuh orang dengan latar belakang dugaan dia membackingi tambang ilegal,” kata Habiburokhman.
“Nah, ini harus dievaluasi propamnya juga dievaluasi. Harusnya kan diborgol karena sudah melakukan tindakan yang sangat-sangat ekstrem,” lanjutnya. (saa)
Kepolisian Daerah Sumatera Barat memastikan tersangka Dadang Iskandar (DI), pelaku penembakan terhadap perwira polisi di Kepolisian Resor Solok Selatan pada Jumat (22/11) diproses secara hukum.
"Kasusnya diproses secara hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulystiawan di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan pelaku penembakan berinisial DI (57) saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka. DI adalah Kepala Bagian Operasional di Polres Solok Selatan, tempat dinas yang sama dengan korban.
Dwi mengatakan tersangka saat ini berada dalam pengawasan penuh personel Ditreskrimum Polda Sumbar dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka saat ini dalam kondisi sehat dan baik-baik saja, dan yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," jelasnya.
Dwi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi kebenarannya terkait peristiwa penembakan itu.
"Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi yang dapat dipercaya, mari bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya," katanya.
Ia menyebutkan Polda Sumbar akan memroses kasus itu secara transparan dengan terus memberikan pembaruan informasi secara resmi seiring dengan perkembangan. (ebs)