Tersangka judi online yang libatkan pegawai Kementerian KOmunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial B..
Sumber :
  • Istimewa

Polda Metro Kembali Tangkap DPO Judi Online Libatkan Komdigi, Sita Uang Rp5 Miliar, Ini Perannya

Sabtu, 23 November 2024 - 14:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka yang baru diamankan berinisial B.

“Rekan-rekan Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum, Polda Metro Jaya, berhasil kembali dalam proses pengembangan pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (23/11/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam
Sumber :
  • tvonenews/Rika Pangesti

 

Lebih lanjut Ade Ary menyebutkan dari penangkapan tersangka B ini, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang salah satunya adalah uang tunai.

“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai sekitar Rp5 miliar. Dimana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” ungkap Ade Ary.

Sementara itu Ade Ary menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan secara mendalam dengan hati-hati secara intensif sebagai wujud komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

“Baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” terang Ade Ary.

Sebelumnya diberitakan, buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi akhirnya ditangkap. 

Satu orang yang ditangkap ini adalah A alias M yang berperan sebagai pengumpul website dan uang setoran judi online. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa A alias M adalah komplotan dari pelaku A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap. 

“A alias M adalah “kepingan segitiga A” terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

“A alias M adalah “kepingan segitiga A” terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Ade menyebut, A dibekuk pada Minggu, 17 November, 2024. Penangkapan dilakukan di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ade Ary menjelaskan, ketiga A tersebut berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran. 

“Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” ujar dia. (ars/muu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral