- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Firli Bahuri Bakal Diperiksa di Bareskrim Polri Kamis Pekan Depan
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksan terhadap tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Firli dijadwalkan menjalani pemeriksan pada Kamis, 28 November 2024.
“Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis 28 November 2024,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (23/11/2024).
Sementara itu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilangsungkan di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB.
Terkait pemanggilan ini, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak. Namun Ade Ary menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pada Rabu, 20 November 2024.
“Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri denhan suatu alasan yang disampaikan kepada penyidik. Kemudian, surat panggilan tersangka FB yang akan diperiksa hari Kamis ini sudah dikirim oleh penyidik,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Firli Bahuri pada pekan depan.
Adapun dalam hal ini telah dikirimkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada Rabu, 20 November 2024.
"Betul, surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan tambahan di minggu depan sudah dikirimkan oleh penyidik," kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut Ade Safri menuturkan pemintaan keterangan tambahan ini dalam rangka melengkapi berkas perkara.
“Betul (melengkapi berkas perkara). untuk penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP," ucap Ade Safri. (Ars/ree)