Sumber :
- viva.co.id
Sidang Korupsi Timah, Ahli Bicara soal Kerugian Negara Rp300 Triliun
Sabtu, 23 November 2024 - 17:14 WIB
"Yang menambahkan modal pesero pasif, Pesero Komanditer hanya memasukkan uang/modal, tidak boleh mengurus perusahaan dalam bentuk apapun. Pesero Komanditer tidak bertanggung jawab dan tidak dilibatkan pertanggungjawaban. Jika dia ikut mengurus secara legal, maka dia memiliki tanggung jawab perdata, ikut tanggung renteng," pungkas dia.(lkf)