- Antara
Pria Pengemudi Mobil Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas di Pulogadung Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pria berinisial YTZ (46) menjadi tersangka usai menganiaya pengemudi berinisial U (53) di Jalan Metrojaya III, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
“(Statusnya) Tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan, pada Sabtu (23/11/2024).
Kemudian Nicolas menuturkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal penjara tujuh tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial U (53) tewas usai dianiaya pengemudi mobil berinisial YTZ (46) di Jalan Metrojaya III, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan ini.
“Benar telah terjadi penganiayaan yang korbannya meninggal dunia berinisial U (53),” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (23/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menyebutkan insiden ini terjadi bermula saat keduanya tengah melintas menggunakan mobil pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 12.20 WIB. Kemudian terjadi kecelakaan yakni mobil korban menyenggol mobil pelaku.
“Awal kejadian terjadi kecelakaan lalu lintas mobil yang dikendarai korban membentur mobil yang dikendarai pelaku di Jalan Mahoni arah Barat,” ucap Ade Ary.
Kemudian terjadi kejar-kejaran antara keduanya dan korban berhenti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelahnya terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku,” jelas Ade Ary.
Setelahnya pelaku dalam keadaan marah lamgsung menghajar korban berulang kali hingga korban lemah dan tidak berdaya.
“Pelaku menggunakan tangan kosong memukul korban berulang kali dari luar mobil dan posisi korban di dalam mobil,” jelas Ade Ary.
Selanjutnya pelaku dibantu oleh warga langsung membawa korban ke RS Pertamina Jaya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan mengalami luka-luka memar, lebam di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah dan telinga mengeluarkan darah,” terangnya.
Kemudian korban dikirim ke RS Bhayangkara TK I Pusdokes Polri guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kasus ditangani ole Polsek Pulogadung,” ungkap Ade Ary.
Atas peristiwa ini Ade Ary mengimbau kepada masyarakat yang memiliki masalah agar diselesaikan baik-baik guna menghindari terjadinya kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (ars/ebs)