- istimewa
Mencuat, Fakta-fakta Terbaru Kasus AKP Dadang Dor AKP Ulil, Mulai soal Borgol hingga Tambang Ilegal
Kedua, Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengungkap Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, usai menembak AKP Ulil.
Dari lokasi, ditemukan enam selongsong peluru yang dilepaskan tersangka ke rumah yang hanya berjarak 20 meter dari tempat kejadian.
Ketiga, Foto Dadang tanpa borgol memicu pertanyaan.
Kombes Dwi menyebut itu sebagai strategi pemeriksaan, mengingat kondisi mental Dadang yang terganggu.
“Kita gunakan pendekatan khusus agar tersangka mau mengakui perbuatannya,” jelas Dwi.
Keempat, Dadang terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya bisa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata Kombes Dwi.