- istimewa
Buntut Polisi Dor AKP Ulil, DPR Desak Kapolri Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut insiden oknum polisi AKP Dadang dor Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil pada Jumat (24/11/2024).
Sontak, membuat anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperketat aturan penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus penembakan tragis yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat dini hari (22/11/2024).
"Harus ada tes rutin untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh disalahgunakan, apalagi untuk konflik pribadi," tegas Nasir, Minggu (24/11/2024).
Nasir Djamil menyebut insiden polisi tembak polisi ini sebagai peristiwa yang memalukan.
Ia mendesak agar pelaku penembakan, AKP Dadang, dihukum berat, bahkan mempertimbangkan hukuman mati sebagai efek jera.
"Aparat seharusnya menjaga keamanan, bukan malah menjadi bagian dari masalah," ujarnya.
Penggunaan senjata api di kepolisian, menurut Nasir, sering menjadi sorotan akibat tindakan tidak sesuai prosedur.
Padahal, aturan sudah jelas tertuang dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 terkait Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian.
Sementara, Kepolisian Daerah Sumatra Barat terus mendalami kasus ini. Hingga kini, tujuh saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penindakan tambang ilegal yang menjadi pemicu konflik.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk terhadap pelaku dan anggota lainnya," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu (23/11/2024).
Insiden ini diduga dipicu oleh penindakan tambang ilegal galian C oleh Satreskrim Polres Solok Selatan.
AKP Dadang, yang diduga menjadi beking tambang ilegal, meminta agar kasus tersebut dihentikan dan sopir yang ditangkap dibebaskan.
Namun, permintaan itu ditolak oleh AKP Ryanto. Akibat amarah yang memuncak, AKP Dadang melepaskan tembakan fatal di area parkir Mapolres Solok Selatan.
Polda Sumbar menyatakan AKP Dadang telah melanggar kode etik berat dan terancam dipecat.
Proses pemeriksaan terhadapnya dijanjikan selesai dalam waktu tujuh hari.
"Kami akan menuntaskan kasus ini secara transparan," tegas Dwi. (aag)