Sumber :
- Dok. Bawaslu
Masa Tenang Pilkada 2024 jadi Tantangan Krusial Bawaslu, APK dan Bahan Kampanye Mulai Ditertibkan
Minggu, 24 November 2024 - 13:21 WIB
Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa tenang kampanye akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dari hari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024. (rpi)