Kasus OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Sumber :
  • Antara

Terungkap! Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada

Senin, 25 November 2024 - 07:55 WIB

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," ungkap Alex.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.(ant/ree)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral