- Antara
Melanggar Aturan Imigrasi, 4 WNI Dideportasi dari Timor Leste
Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima kedatangan empat warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Belu yang dideportasi oleh Imigrasi Republik Demokrat Timor Leste (RDTL).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Atambua Reza Riansyah Abdullah mengatakan bahwa empat warga Belu itu terdiri dari AML. (34), RB. (37), CDS (6), dan F (1,5).
“Berdasarkan pengakuan, mereka melintas perbatasan secara ilegal melalui jalur pantai di sebelah PLBN Mota Ain untuk menjenguk keluarga di Dili,” kata Reza mengutip Antara pada Senin (25/11/2024).
Keempat WNI tersebut diamankan oleh Unit Patroli Perbatasan (UPF) dan Imigrasi Timor Leste saat hendak melintas secara ilegal tanpa dokumen resmi.
Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Timor Leste, mereka hanya dapat menunjukkan KTP sehingga kemudian mereka diserahkan ke imigrasi PLBN Mota Ain.
Penyerahan dilakukan di Gedung Kedatangan PLBN Mota Ain dan diterima oleh Asisten Supervisor imigrasi PLBN Jose Pinsu Marsal, disertai dokumen delivery term yang menjelaskan pelanggaran mereka.
Setelah diserahterimakan ke PLBN Mota Ain, petugas PLBN Mota AIn kemudian memberikan edukasi kepada keempat WNI tersebut.
Mereka diedukasi tentang pentingnya menggunakan dokumen resmi seperti paspor dan melintas melalui tempat pemeriksaan resmi guna mencegah masalah hukum di kemudian hari.
Selain itu, petugas juga menekankan pentingnya kesadaran WNI terhadap aturan lintas batas untuk menjaga keselamatan dan hak mereka.
Proses pemulangan ini berjalan lancar dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi tata aturan lintas batas demi menghindari konsekuensi hukum saat berada di luar negeri.(ant/ree)