Para tersangka kasus mafia judol libatkan pegawai Kementerian Komdigi saat ditampilkan di jumpa pers Polda Metro Jaya..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Polda Metro Jaya Ungkap 28 Tersangka Mafia Kasus Judol Libatkan Pegawai Kementerian Komdigi, Ini Perannya

Senin, 25 November 2024 - 14:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap 28 orang tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran dari 28 orang tersangka mafia judol Komdigi tersebut.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Karyoto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).

Adapun, empat orang diantaranya berperan sebagai bandar atau pengelola website judi online.

Mereka adalah pria dengan inisial A, BN, HE, dan J (DPO).

Kemudian, tujuh orang berperan jadi agen pencari website judol. Ketujuhnya adalah B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai pengumpul daftar website judol yang ingin difilter sekaligus penampung duit setoran dari agen.

Mereka berinisial A alias M, MN dan juga DM. Selanjutnya, tersangka AK (staf ahli Komdigi) dan AJ memverifikasi website judol supaya tak diblokir.

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," beber Karyoto.

Selanjutnya, ada sembilan orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang perannya melakukan pemblokiran.

Terakhir, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satu orang berinisial T perannya merekrut para tersangka.

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tukasnya. (rpi/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral