- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi membenarkan Alwin Jabarti Kiemas (AJ) menjadi salah satu tersangka kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat menjawab pertanyaan wartawan.
"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Wira Satya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Adapun sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
24 orang di antaranya telah ditangkap, sementara 4 orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto telah mengungkap peran dari 28 orang tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial AJ (Alwin Jabarti) perannya memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Sementara, viral di media sosial, termasuk salah satunya diunggah oleh akun media sosial X @Partai Sosmed yang menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas adalah keponakan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
"Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan almarhum Taufiq Kiemas. Tapi berhubung almarhum Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP," tulis akun @PartaiSocmed.
Alwin juga diketahui menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!).
Polisi Sita Barang Bukti Rp150 Miliar
- tvonenews/Rika Pangesti
Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 24 tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (23/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menerangkan bahwa 24 tersangka tersebut terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 lainnya merupakan warga sipil.
Kemudian dari penangkapan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp150 miliar.
“Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar,” tambah Ade Ary.
(rpi/muu)