- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Tampang Adhi Kismanto Anak Buah Budi Arie yang Jadi Tersangka Kasus Mafia Judol, Mengaku Menyesal
Jakarta, tvOnenews.com - Adhi Kismanto (AK) anak buah eks Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie Setiadi menjadi salah satu tersangka kasus judi online yang menyeret sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa Adhi Kismanto bekerja sebagai staf ahli di Kementerian Komdigi RI.
"Untuk staf ahli itu inisial AK," ucap Wira saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Adhi Kismanto diketahui berperan memverifikasi dan memfilter website judi online agar tidak terblokir.
Sementara itu, Adhi Kismanto mengaku menyesali kelakuannya yang telah mengkhianati negara.
Adhi juga mengaku kapok atas perannya dalam kasus ini.
"Iya (menyesal dan kapok)," kata Adhi saat ditemui saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Perlu diketahui juga, Adhi Kismanto pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi. Tetapi, Adhi dinyatakan tidak lolos seleksi.
"Terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," ucap Wira Satya Triputra, Selasa (5/11/2024).
Namun kemudian, Adhi Kismanto malah terlibat dan diberi kewenangan mengatur buka tutup website judol di Komdigi oleh pejabat di internal Komdigi.
"Hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," beber Wira.
"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," imbuhnya.
Saat ini, total sudah ada 28 orang yang ditangkap terkait kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11).
Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E ,serta T. (rpi/raa)