- tvonenews/Rika Pangesti
Ini Tampang dan Peran Zulkarnaen Apriliantony Alias Tony Tomang Staf Ahli Komdigi yang jadi Tersangka Kasus Judol
Jakarta, tvonenews.com - Polisi mengungkap tampang Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dalam kasus ini, Zulkarnaen ditulis sebagai sosok tersangka inisial T.
"Iya (Tony Tomang tersangka),” ucap Wira, saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Adapun Tony Tomang alias T berperan sebagai perekrut para tersangka.
"Mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," bebernya.
Usut punya usut, ternyata Tony juga pernah menjabat Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
Tersangka Tony adalah staf ahli di Kemenkomdigi, sama seperti Adhi Kismanto (AK), tersangka inisial M alias A, dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ.
"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T," jelasnya.
Sebelumnya beredar viral di media sosial, Zulkarnaen Apriliantony Alias Tony Tomang disebut sebagai timses Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung - Rano Karno.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi. Dia mengatakan, pelaku judi online inisial T adalah bagian dari tim pemenangan Pramono-Rano di Pilgub Jakarta.
Terkait hal ini, Pramono Anung pun langsung angkat bicara. Pramono mengaku tidak kenal dengan orang yang dimaksud oleh Budi Arie.
"Saya sama sekali tidak kenal. Saya tidak pernah ketemu," kata Pramono di Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).
Perlu diketahui, saat ini, total sudah ada 28 orang yang ditangkap terkait kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E ,serta T. (rpi/iwh)