- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Narapidana dan Pasien Rumah Sakit Dipastikan Bisa Nyoblos di Pilkada Jakarta 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Pilkada Jakarta 2024 dipastikan dapat diikuti oleh seluruh warga yang memiliki hak suara, termasuk narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), serta pasien di rumah sakit.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya dalam konferensi pers, di Balaikota DKI Jakarta, pada Senin (25/11/2024).
“Kami memastikan bahwa pelaksanaan pemilu gubernur wakil gubernur DKI Jakarta 2024 di lingkungan lapas, rutan, dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) yang ada di DKI Jakarta atas supervisi dari Pak Gubernur, Ketua KPU, dan Bawaslu serta semua jajaran, siap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan,” jelas dia.
“Artinya, seluruh narapidana yang memiliki hak yang ada di lapas, rutan, dan LPKA DKI diberi akses untuk mengikuti pemilu sesuai dengan undang-undang,” sambungnya.
Di kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan kesiapan Pemprov DKI dalam mengakomodasi kebutuhan pemungutan suara di berbagai tempat khusus lainnya.
“Bukan hanya dikatakan lah lapas dan rutan, tapi kami pastikan juga bahwasanya pemungutan suara di panti-panti, di rumah sakit juga sudah kita siapkan dan insyaallah berjalan lancar,” kata Teguh.
Dengan langkah-langkah ini, Pemprov DKI memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. (agr/raa)