- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Polisi akan Usut Dugaan Korupsi yang Dilakukan Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online
Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran dari 28 orang tersangka mafia judol Komdigi tersebut. Adapun, 24 orang telah ditangkap dan 4 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Karyoto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Adapun, empat orang diantaranya berperan sebagai bandar atau pengelola website judi online.
Mereka adalah pria dengan inisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Kemudian, tujuh orang berperan jadi agen pencari website judol. Ketujuhnya adalah B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Selain itu, ada juga yang berperan sebagai pengumpul daftar website judol yang ingin difilter sekaligus penampung duit setoran dari agen.