- (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
Supriyani Divonis Bebas Hakim, Sang Guru Honorer Siap Melawan Laporkan Balik Keluarga Aipda Wibowo Hasyim
Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan Supriyani tengah mengatur strategi untuk melapor balik keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
Supriyani akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo atas dugaan penganiayaan anak Wibowo inisial D (8).
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan pihaknya akan mendiskusikan soal pemulihan nama baik kliennya.
"Bahwa bagaimana memulihkan dan merehabilitasi Ibu Supriyani, artinya bahwa Ibu Supriyani selama ini sudah ter-stigma melakukan kekerasan kepada anak, nah dengan ada putusan tadi membuktikan jika Ibu Supriyani tidak pernah melakukan itu," kata Andri Darmawan.
- Erdika Mukdir
Selain nama baik Supriyani yang harus dipulihkan dan direhabilitasi, pihaknya juga akan menuntut terkait dengan kerugian yang dialami oleh Supriyani selama perkara itu ditangani, mulai dari penyidikan hingga proses pengadilan dan putusan oleh majelis hakim.
"Termasuk kerugian-kerugian Ibu Supriyani juga harus ada pihak yang bertanggung jawab, nanti kita akan sampaikan," ujarnya.
Andri Darmawan mengungkapkan pihaknya juga akan mendiskusikan terkait rencana lapor balik keluarga Aipda Wibowo Hasyim, dan akan melakukan perlawanan balik terhadap pelapor.
"Nanti kita akan formulasikan akan bagaimana untuk dikembalikan kepada Ibu Supriyani, yang akan kita bahas nanti khususnya terkait dengan kerugian Ibu Supriyani selama ini, nanti kita akan sampaikan," ungkap Andri Darmawan.
Ia juga menjelaskan terkait dengan dugaan rekayasa kasus dalam penanganan perkara Supriyani oleh pihak kepolisian.
Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil keputusan kode etik oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita akan tanyakan bagaimana perkembangan etiknya, termasuk kalau misalnya di sini ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu, tapi nanti kita lakukan setelah putusan ini apakah dia sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak, karena ini masih ada diberi waktu jaksa untuk, misalnya dia kasasi atau bagaimana," jelas Andri Darmawan. (ant)