Ditangkap KPK, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bilang itu risiko jabatan.
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Sinyal David Glen Oei Dihadirkan Saksi Dugaan Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, Ini Respons KPK

Senin, 25 November 2024 - 22:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan tindak piddn pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) terus dilakukan penelusuran oleh KPK.

Dalam persidangan kasus tersebut, kubu KPK mensinyalir bakal menghadirkan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei alias DGO sebagai saksi kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias UCU. 

Diketahui, Muhaimin Syarif sendiri merupakan pemberi suap kepada tersangka AGK.

"Ditunggu saja nanti di proses persidangannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada awak media, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Kendati demikian, Tesaa menuturkan jika pihaknya belum dapat memastikan kehadiran DGO dalam sidang tersebut.

Pasalnya, kata Tessa, pihaknya belum menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait menghadiri DGO dalam sidang tersebut.

"JPU belum bisa menjawab apakah nama tersebut (David Glen, red) akan dihadirkan dalam persidangan kasus dimaksud atau tidak," ungkap Tessa.

Tak hanya itu, Tessa turut mensinyalir adanya pemanggilan Kennetzh anak dari DGO.

Sebab, kencang informasi adanya pertemuan yang dilakukan oleh anak DGO dengan AGK.

Tessa pun menekankan saat ini KPK masih melakukan sederet upaya dalam mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dengan AGK.

"Penyidik masih bekerja, jadi ditunggu saja updatenya kedepan," ungkapnya.

Diketahui, DGO telah memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang menyeret AGK di Gedung KPK pada Selasa (8/10/2024).

David Glen pun memilih bungkam Usai dilakukan pemeriksaan oleh lembaga antirasuah itu. 

“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 8 Oktober 2024.

Adapun terdapat ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. 

Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara. Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.

"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep Guntur.

Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh MS. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.

"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," ungkapnya.

Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.

“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep pada Kamis, 14 November 2024.

Seingat Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WUP eskplorasi dengan jangka waktu 8 tahun. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral