Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar..
Sumber :
  • ANTARA

Bantah Tuduhan Plagiat Ahli di Sidang Tom Lembong, Ini Respons Kejagung

Selasa, 26 November 2024 - 10:15 WIB

Padahal, pendapat tertulis yang dimaksud hanya sebagai pointer dan bukan sebagai bukti tertulis di persidangan.

“Pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim guna mendukung efisiensi persidangan,” ujarnya.

Selain itu, terdapat perbedaan antara jumlah halaman dan pokok bahasan dalam pendapat tertulis kedua ahli tersebut.

Harli menyebut, pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok permasalahan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.

“Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014,” ucapnya.

Terlebih, menurut dia, nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada keterangan yang disampaikan secara langsung pada persidangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 186 KUHAP dan bukan pada pendapat tertulis.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
05:31
10:05
03:24
03:24
02:41
Viral