- Istimewa
Jelang Pencoblosan, Bawaslu DKI Jakarta Sita Ribuan Paket Sembako di 4 Pulau Kepulauan Seribu
Jakarta, tvOnenews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Seribu bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait keberadaan paket sembako di sejumlah wilayah menjelang hari pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.
Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu DKI Jakarta Ulil Amri menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan masa tenang tidak diwarnai pelanggaran termasuk politik uang.
“Berdasarkan laporan yang diterima terkait sembako yang ditemukan di beberapa tempat, Bawaslu Kepulauan Seribu menelusuri laporan-laporan tersebut,” ujar Ulil, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
1. Pulau Sabira
Laporan menunjukkan adanya 15 bal sembako yang telah disimpan di gudang hasil koordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.
“Paket sembako tersebut disimpan dan dikunci dalam gudang salah satu rumah warga dan kunci tersebut telah diserahkan ke Pengawas TPS (PTPS) Pulau Sabira,” jelasnya.
2. Pulau Untung Jawa
Paket sembako yang dilaporkan di Pulau Untung Jawa telah diamankan dan disimpan di salah satu rumah warga. Hasil mediasi antara Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Panwascam, PKD dan RW setempat menyepakati penyimpanan sembako tersebut.
“Kunci penyimpanannya diserahkan kepada panwascam Kepulauan Seribu Selatan dan monitoring lokasi akan dilakukan secara berkala hingga selesai proses pemungutan suara,” ungkap Ulil.
3. Pulau Kelapa
Di Pulau Kelapa sembako yang dilaporkan telah diamankan oleh panwascam Kepulauan Seribu Utara.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait, kunci lokasi penyimpanan diserahkan kepada perwakilan panwascam Kepulauan Seribu Utara.
4. Pulau Pari
Laporan sembako juga ditemukan di Pulau Pari. Panwaslu Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, bersama stakeholder setempat, bermusyawarah untuk menyimpan sembako di salah satu rumah warga.
“Kunci penyimpanan diserahkan kepada panwascam Kepulauan Seribu Selatan,” jelas Ulil.
Ulil menegaskan pentingnya menjaga masa tenang dari segala bentuk aktivitas kampanye atau distribusi alat peraga kampanye (APK) termasuk penyalahgunaan sembako untuk tujuan tertentu.
“Perlu diketahui oleh seluruh masyarakat serta peserta pemilihan bahwa masa tenang menjadi masa di mana tidak ada lagi APK dan kegiatan kampanye. Upaya persuasif seperti menyimpan sembako hasil laporan dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan mengingat hari pemungutan suara sudah di depan mata,” tutupnya.
Bawaslu Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan segala potensi pelanggaran yang ditemukan demi menjaga integritas pemilu. (agr/nsi)