Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto disela-sela kegiatan pra-rekonstruksi polisi tembak pelajar di Kota Semarang, Selasa (26/11/2024)..
Sumber :
  • Didiet Cordiaz/tvOne

Dor! Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Saat Tawuran, Polda Jateng Periksa Pelaku Aipda R

Selasa, 26 November 2024 - 16:24 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami standart operasional prosedur (SOP) penembakan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang terhadap pelajar di SMKN 4 Semarang hingga akhirnya meninggal dunia. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi termasuk oknum anggota kepolisian berinisial Aipda R yang melakukan penembakan. 

Tim Inafis Polrestabes Semarang juga sudah diterjunkan di lokasi kejadian untuk melakukan pra-rekonstruksi dengan menghadirkan empat tersangka. 

Ilustrasi penembakan.
Sumber :
  • Istockphoto

 

Artanto menjelaskan jika peristiwa ini dipicu dengan adanya aksi penyerangan para pelaku tawuran terhadap petugas kepolisian yang sedang membubarkan kejadian tersebut. 

Di hari kejadian, kepolisian saat itu telah menangani tiga aksi tawuran di beberapa lokasi di Kota Semarang. 

“Hari ini kita dari Polrestabes Semarang, melaksanakan giat pra-rekontruksi. Dimana kemarin kita telah menangkap pelaku kreak, dan para pelaku kreak itu sudah kita lakukan pemeriksan dan kita untuk memastikan lokasi dan peristiwa yang terjadi di lapangan seperti apa, kita melaksanakan pra rekonstruksi,” ujarnya di sela-sela kegiatan, Selasa (26/11/2024). 

“Nah ini sebagai tahap awal untuk memperkaya pemahaman para penyidik terhadap kejadian yang terjadi, sehingga apa yang terjadi di lapangan itu betul-betul fakta tidak ada yang ditutup-tutupi dan transparan,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, Artanto memastikan jika penanganan peristiwa ini akan dilakukan secara optimal dan transparan. 

Saat ini Aipda R tengah dilakukan pemeriksaan oleh Propam terkait SOP penanganan peristiwa tawuran itu. 

“Setiap penggunaan alat dan sebagainya dia (Aipda R) harus dapat bertanggungjawab, apakah dia sudah melaksanakan sesuai dengan SOP atau dia melanggar. Ini nanti sedang dilakukan pendalaman oleh Paminal dari Propam,” tandasnya. (dcz/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:31
02:50
03:27
02:06
Viral