Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah) tersangka OTT KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

Legislator PKS soal OTT KPK Cagub Bengkulu: Upaya Membunuh Kandidat

Selasa, 26 November 2024 - 17:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menduga operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap cagub Bengkulu 2024 Rohidin Mersyah sebagai upaya politisasi hukum.

Dia memaklumi bahwa OTT KPK harus dilakukan secara cepat agar targetnya tidak hilang. Di sisi lain, Nasir menilai pelaksanaan OTT itu masih dalam masa Pilkada 2024.

“Jadi memang OTT itu kan membutuhkan bukti dan waktu. OTT itu kalau dilakukan terlambat, maka targetnya tidak didapat,” kata Nasir saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (26/11/2024).

“Tapi di sisi lain, ini kan sedang dalam Pilkada, sehingga muncullah dugaan bahwa ini ada upaya untuk membunuh kandidat tertentu. Katakanlah yang ditangkap itu. Ya politisasi hukum, ya juga mungkin bisa seperti itu,” lanjutnya.

Meski demikian, Nasir menyebut KPK tentunya akan membantah bahwa OTT tersebut sebagai upaya politisasi hukum.

Menurut dia, KPK tentu akan memakai alasan bahwa penangkapan Rohidin secara kebetulan bertepatan dengan Pilkada.

“Ya tentu KPK pasti bilang ini bersamaan saja momentumnya padahal kami tidak melakukan politisasi. KPK kan pasti bilang begitu. Tidak ada politisasi, ini kebetulan saja, waktunya itu bersamaan mendekati Pilkada,” jelasnya.

Nasir lantas menyinggung suatu kasus paslon Pilkada yang menang saat pemilihan meskipun calon tersebut dipenjara. Berkaca dari kasus tersebut, dia meyakini Rohidin akan menang meskipun terjerat kasus korupsi.

“Saya lupa, dia di penjara tapi bisa menang. Menang juga dia di Kabupaten itu,” tegas Nasir.

“Iya bisa jadi kemungkinan seperti itu (Rohidin menang). Makanya waktu itu kan debatnya bisa dilantik enggak dia waktu itu. Waktu itu begitu, akhirnya dilantik juga dia di penjara,” pungkasnya. (saa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral