- Istimewa
Pemprov Gorontalo Diharapkan Kebut untuk Sinergi Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Jakarta, tvOnenews.com - Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo bisa melakukan percepatan sinergi pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini disampaikannya saat acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Sinergi Antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemungutan Opsen dan Sinergi Pendanaan yang berlangsung dari Hotel Gren Alia Jakarta, pada Rabu (20/11/2024).
Maurits menegaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) terdapat beberapa isu strategis, yakni Kabupaten/Kota diberikan tambahan penerimaan yang bersumber dari opsen PKB dan opsen BBNKB.
"Dasar hukum penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khusus pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," jelas Maurits.
Pemerintah provinsi kembali diingatkan untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Sinergi tersebut berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam Pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB, dan Opsen Pajak MBLB, atau bentuk sinergi lainnya.