- ANTARA
Buntut Polisi 'Dor' Polisi di Polres Solok Selatan, Mabes Polri Segera Berindak soal Aturan Penggunaan Senjata Api
Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri berjanji bakal melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api (senpi) personel kepolisian sebagai tindak lanjut terjadinya kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya mendapat dukungan dari Divisi Propam, Itwasum, Bareskrim terkait aturan tersebut.
Dia mengatakan pihak eksternal seperti Kompolnas turut dilibatkan terkait pembahasan mengenai aturan senjata api atau senpi.
"Tentang antisipasi ke depan dan evaluasinya, tim saat ini juga masih bekerja. Ada dukungan tim dari Mabes Polri, baik dari Divisi Propam, Itwasum, maupun Bareskrim. Semuanya akan mencari data dengan dukungan Kompolnas," kata Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Dia mengatakan data-data dan keterangan yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri terkait aturan penggunaan senjata api oleh personel.
"Nanti hasil evaluasi akan disampaikan. Pada intinya, (penggunaan senjata api oleh personel, red) secara standar operasional prosedur sudah dijalankan, kemudian pelaksanaannya juga dicek sudah sesuai prosedur," ucapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (22/11), terjadi kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang mengakibatkan rekan seprofesinya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia.
Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Andri dalam jumpa pers pada Sabtu (23/11) mengatakan bahwa pasal pembunuhan berencana dipakai setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Selain itu, AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kemudian, pada Selasa ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika kepada AKP Dadang, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan.(ant/lgn)