- Istimewa
Proses Rekrutmen Calon Kepala BPMA Disebut Tak Sesuai Aturan, Ini Penyebabnya
Aceh, tvOnenews.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin atau akrab disapa Safar menyoroti soal pembukaan proses seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Menurutnya, proses seleksi calon Kepala BPMA tidak sesuai aturan, dan perlu dihentikan sementara.
Hal ini secara khusus berkaitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
"Kami meminta agar proses seleksi calon Kepala BPMA ini dihentikan sementara, agar persyaratannya disesuaikan dengan regulasi yaitu, untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi," ujar Safaruddin.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 26 huruf d ditegaskan, syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi.
Oleh karenanya, persyaratan yang diumumkan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2015, terutama Pasal 26 huruf d, maka agar Pansel melakukan perbaikan persyaratan, dengan menyesuaikan persyaratan calon Kepala BPMA, sesuai Pasal 26 huruf d, PP Nomor: 23 Tahun 2015.