Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin atau akrab disapa Safar..
Sumber :
  • Istimewa

Proses Rekrutmen Calon Kepala BPMA Disebut Tak Sesuai Aturan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 November 2024 - 07:23 WIB

Aceh, tvOnenews.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin atau akrab disapa Safar menyoroti soal pembukaan proses seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Menurutnya, proses seleksi calon Kepala BPMA tidak sesuai aturan, dan perlu dihentikan sementara.

Hal ini secara khusus berkaitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. 

"Kami meminta agar proses seleksi calon Kepala BPMA ini dihentikan sementara, agar persyaratannya disesuaikan dengan regulasi yaitu, untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi," ujar Safaruddin.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 26 huruf d ditegaskan, syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi. 

Oleh karenanya, persyaratan yang diumumkan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2015, terutama Pasal 26 huruf d, maka agar Pansel melakukan perbaikan persyaratan, dengan menyesuaikan persyaratan calon Kepala BPMA, sesuai Pasal 26 huruf d, PP Nomor: 23 Tahun 2015.  

"Kami menunggu dua hari kerja agar Pansel memperbaiki persyaratan calon Kepala BPMA sesuai dengan PP 23/2015," tuturnya.

Sebelumnya, panitia seleksi yang dipimpin Plt Sekda Aceh Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, melalui pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024, tanggal 20 November 2024, membuka proses seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh. 

Dalam syarat tadi disebutkan, calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun. Diutamakan dalam bidang Minyak dan Gas Bumi. 

Syarat itulah yang dipermasalahkan terutama kalimat diutamakan, sehingga bertentangan dengan PP 23/2015, yang mengatur kemampuan tersebut mutlak bukan opsional.

Disclaimer: Hingga berita ini diturunkan, redaksi melalui di Jakarta berusaha mengkonfirmasi isi berita tersebut, namun belum mendapatkan respons. (lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:17
03:41
08:06
01:44
02:38
03:04
Viral