- istimewa
Nasib Kelam Karier AKP Dadang Usai Dor AKP Ulil, Irjen Shandi Bocorkan Ancaman Hukumannya
Jakarta, tvOnenews.com - Nasib kelam karier Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar mencuat, usai dirinya dor Kasat Reskrim AKP Ulil, di Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024).
Kini AKP Dadang resmi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri.
Keputusan tersebut diambil setelah sidang etik yang berlangsung di TNCC Mabes Polri, di mana Dadang menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.
Untuk diketahui, sidang Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto dan dihadiri oleh anggota KKEP lainnya, memutuskan bahwa tindakan Dadang merupakan perbuatan tercela.
Kemudian, setelah sidang, dari pantauan tvOnenews.com, Dadang keluar dari ruang sidang pada pukul 19.40 WIB dengan mengenakan baju tahanan berwarna kuning dan tidak memberikan keterangan kepada media.
Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat dengan beberapa pasal administratif, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," beber Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho.
Selain itu, kata dia, Dadang juga menghadapi sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dapat mengancamnya dengan hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa AKP Dadang Iskandar, tersangka kasus polisi tembak polisi bakal dikenai pasal berlapis.
Menteri yang juga menjabat sebagai ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menegaskan bahwa AKP Dadang Iskandar yang telah menewaskan AKP Ulil Ryanto bakal dihukum berat.
"Kapolri sudah membuat statement agar memberikan hukuman seberat-beratnya," tegas Budi Gunawan, Senin, (25/11/2024).
Budi mengatakan, kode etik ataupun disiplin hukuman disiplin akan dijalankan lebih awal, yakni memecat AKP Dadang Iskandar.
Setelah dipecat sebagai polisi, maka penembak AKP Ulil Ryanto itu bakal diproses pidananya.
"Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," tambah dia.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan belasungkawa mendalam terhadap kematian AKP Ulil Ryanto yang kini diberi kenaikan pangkat luar biasa menjadi Kompol Anumerta.
“Kami ikut belasungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” ujar dia lagi.
Sebelumnya, jasad AKP Ulil Ryanto ditemukan tak bernyawa dan bersimbah darah di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024).
Diketahui kemudian, polisi 34 tahun itu ditembak oleh rekannya sendiri yakni AKP Dadang Iskandar.
Dugaan motif penembakan ini karena selisih paham soal penanganan tambang ilegal di Solok Selatan. (aag)