Sumber :
- istimewa
Soal Pupuk! Mentan Dibuat Geram hingga Blacklist 4 Perusahaan dan Cabut Izin Edar
Rabu, 27 November 2024 - 15:11 WIB
4.PT Putra Raya Abadi (merek Gading Mas).
Selain itu, Kementan juga meng-blacklist empat perusahaan pengadaan pupuk yang tidak memenuhi standar dan menghentikan pembayaran kontrak mereka, yakni:
1.CV Mitra Sejahtera (MS)
2.Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN)
3.PT Inti Cipta Sejati (ICS)
4.PT Putra Raya Abadi (PRA).
Keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas pupuk jauh di bawah standar SNI.