Soal Pupuk! Mentan Dibuat Geram hingga Blacklist 4 Perusahaan dan Cabut Izin Edar.
Sumber :
  • istimewa

Soal Pupuk! Mentan Dibuat Geram hingga Blacklist 4 Perusahaan dan Cabut Izin Edar

Rabu, 27 November 2024 - 15:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan ketegasannya dengan mencabut izin edar sekaligus memasukkan sejumlah perusahaan pupuk ke dalam daftar hitam. 

Tindakan ini diambil setelah terungkapnya pemalsuan mutu dan manipulasi dokumen yang merugikan petani serta pengadaan negara.

Kemudian, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang dibuat geram, lalu mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya. Perusahaan tersebut adalah:

1.CV Mitra Sejahtera (Semarang, merek Sangkar Madu)

2.CV Barokah Prima Tani (Gresik, merek Godhong Prima)

3.PT Multi Alam Raya Sejahtera (Gresik, merek MARS)

4.PT Putra Raya Abadi (merek Gading Mas).

Selain itu, Kementan juga meng-blacklist empat perusahaan pengadaan pupuk yang tidak memenuhi standar dan menghentikan pembayaran kontrak mereka, yakni:

1.CV Mitra Sejahtera (MS)

2.Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN)

3.PT Inti Cipta Sejati (ICS)

4.PT Putra Raya Abadi (PRA).

Keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas pupuk jauh di bawah standar SNI. 

Bahkan, investigasi mengungkap manipulasi dokumen uji kelayakan yang mengatasnamakan PT Sucofindo Surabaya. Dokumen tersebut dinyatakan tidak resmi oleh PT Sucofindo.

“Petani adalah prioritas utama kami. Manipulasi semacam ini tidak hanya merugikan mereka, tetapi juga mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami akan bertindak tegas!” tegas Mentan Amran dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (27/11/2024).

Pengadaan pupuk yang dibatalkan mencapai nilai total Rp18,7 miliar. Berikut rincian kontrak yang dibatalkan:

1. KPPN: Rp6 miliar

2. PT ICS: Rp3,3 miliar

3. CV MS: Rp1,9 miliar

4. PT PRA: Rp7,5 miliar.

Sebelumnya, Kementan juga telah menindak 27 perusahaan pupuk yang memproduksi produk di bawah standar. 

Dari jumlah tersebut, empat perusahaan langsung di-blacklist karena kandungan NPK dalam pupuknya jauh di bawah standar (kurang dari 15 persen).

“Kami sudah mengirimkan berkas-berkas pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” ungkap Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Dengan langkah ini, Kementan menegaskan komitmennya untuk melindungi petani dan menjaga kualitas rantai pasok pupuk nasional. 

“Ini bukan sekadar soal kualitas, tetapi juga soal kepercayaan. Tidak ada toleransi bagi pelaku manipulasi yang merugikan negara dan rakyat,” pungkas Amran. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral