AKP Dadang Resmi Dipecat! Lemkapi Kata-katain Tindakan Polri.
Sumber :
  • istimewa

AKP Dadang Resmi Dipecat! Lemkapi Kata-katain Tindakan Polri Begini

Rabu, 27 November 2024 - 16:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Usai mencuat kabar remi pemecatan Kepala Bagian (Kabag) Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai anggota Polri. Sontak, menuai komentar dari beberapa kalangan.

Satu di antaranya, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) yang mengata-katai tindakan Polri tersebut.

Lemkapi menyebutkan tindakan Polri terhadap AKP Dadang merupakan tindakan yang tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum.

"Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) merupakan ketegasan pimpinan Polri yang tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota Polri yang melanggar hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

 

Lanjutnya menjelaskan, pemecatan tersebut juga merupakan upaya yang dilakukan Polri untuk menjaga muruah dan kehormatan institusi Polri di tengah masyarakat.
 
Menurut Edi perbuatan yang dilakukan AKP Dadang merupakan pelanggaran etika berat dan masuk kategori perbuatan tercela sehingga sanksinya harus paling berat yakni pemecatan.
 
"Kita harapkan dengan sanksi berat ini tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi dalam internal Polri," kata mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
 
Edi mengajak seluruh jajaran Polri untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme agar Polri semakin dicintai masyarakat.


 
Sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11) dini hari di halaman Mapolres karena Satreskrim menangkap pelaku tambang galian C ilegal.
 
Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti yang berjarak puluhan meter dari lokasi kejadian, namun Arief selamat meski dia berada di dalam rumah. Oknum polisi ini lalu menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
 
Selain memproses pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, Polri juga menggelar sidang pelanggaran etika dan kode etik profesi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
 
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata di Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
 
Sandi juga mengatakan atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding. (ant/aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral