Quick Count Masih Berlangsung, Pengamat: Pilkada Jakarta Satu Putaran Masih Sangat Dinamis.
Sumber :
  • Ist

Quick Count Masih Berlangsung, Pengamat: Pilkada Jakarta Satu Putaran Masih Sangat Dinamis

Kamis, 28 November 2024 - 00:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pilkada Jakarta 2024 sudah digelar hari ini Rabu (27/11/2024). Saat ini proses hitung cepat atau quick count masih terus berlangsung.

Dalam quick count terlihat perolehan suara tertinggi diraih oleh paslon nomor urut 3 Pramono-Rano.

Lalu disusul oleh paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun sebagai paslon nomor urut 2 berada di posisi akhir.

Dari enak lembaga survei, Pramono-Rano berhasil mengumpulkan angka 50 persen. Lalu disusul RK-Suswono 40 persen dan Dharma-Kun 10 persen.

Dari hasil quick count lembaga survei tersebut, terlihat Pilkada Jakarta masih berjalan dinamis.

Apalagi melihat hal tersebut belum dapat dipastikan bahwa Pilkada Jakarta akan berkalan satu putaran.

Pengamat Yayan Hidayat yang juga Direktur Eksekutif The Strategic Research and Consulting menyebut adanya tren migrasi pemilih pasangan Pramono-Rano.

Hal tersebut menurutnya berpengaruh kepada perolehan suara pasangan tersebut.

“Terjadi peningkatan perolehan suara Pasangan Dharma-Kun sekitar 2-3 persen jika dibandingkan dengan tren elektabilitas survei terakhir."

"Peningkatan perolehan suara tersebut sedikit banyak menggerus perolehan suara Pasangan Pram-Doel sehingga membuat kontestasi Pilkada DKI Jakarta satu putaran masih sangat dinamis” ujar Yayan dalam keterangannya Rabu (27/11/2024).

Ia mengatakan bahwa migrasi suara di akhir itu dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah mobilisasi.

“Belakangan, gerakan untuk menggagalkan satu putaran di Pilkada DKI Jakarta cukup masif terjadi. Dan, gerakan tersebut terkonsentrasi di basis-basis suara Pasangan Pramono-Rano,” sambungnya.

Yayan mengatakan, untuk dapat memenangkan Pilkada Jakarta dengan satu putaran setidaknya pasangan calon harus mendapatkan suara sebanyak 50+1.

Hal tersebutbsebagaimana yang diatur dalam ketentuan undang-undang.

“Pilkada Jakarta ini mengusung prinsip absolute majority, yang artinya menang saja tidak cukup. Pasangan calon harus meraih suara lebih dari 50 persen atau 50+1 untuk menang dengan satu putaran saja."

"Dan hingga saat ini belum ada pasangan calon yang dapat meraih perolehan suara di atas 50 persen,” tutup Yayan.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral