- Istimewa
Pakar Sebut Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Lebih Tepat Gunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun saat ini masih berbuntut panjang.
Terkini kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara Rp 300 Triliun disebut lebih tepat masuk ranah administrasi menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup deripada menjeratnya dengan UU Tipikor.
Hal itu disampaikan Ahli Tindak Pidana dan Korporasi Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan dalam konteks penggunaan perhitungan kerugian negara menggunakan UU Lingkungan Hidup sebenar telah diatur sanksi administrasi dan pidananya.
“Jadi mengapa bisa harus menggunakan undang-undang korupsi di sana. Karena UU 32 tentang pengelolaan lingkungan hidup tak ada satupun pasal yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, maka perkara ini harus ditarik ke ketentuan pidana lingkungan hidup. Jadi tidak ada tindak pidana korupsi dalam hal itu, kecuali jika terbukti adanya suap dalam pengurusan izin-izin atau lainnya barulah mengacu pada UU korupsi,” ujar Jamin Ginting.
Dosen Universitas Pelita Harapan ini juga menilai langkah jaksa menggunakan peraturan Menteri KLHK No 7 dan UU Lingkungan Hidup dalam menghitung kerugian negara di kasus korupsi timah ini kurang tepat karena dalam UU Lingkungan Hidup itu dinyatakan yang berwenang melakukan penyidikan adalah kepolisian dan PPNS sehingga dalam perkara ini penyidik kejagung telah mengambil kewenangan tersebut.