Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • Antara

Tegas, DPR RI Beri Peringatan Keras ke Kesbangpol Batam, Ini Penyebabnya

Kamis, 28 November 2024 - 12:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Dasco memberi peringatan keras ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam usai seluruh camat diminta untuk mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).   

Dia menegaskan penyelenggara negara, khususnya kepala daerah dan perangkat desa untuk tidak membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

"Pasal 71 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang intinya penyelenggara negara (termasuk kepala daerah/perangkat daerah) dilarang melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan/merugikan salah satu paslon," kata Dasco dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).

Dasco mengungkapkan surat edaran berupa perintah itu berpotensi melanggar kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Berpotensi melanggar kewenangan KPU yang bersifat mandiri dan indenpenden. Hal ini mengintersepsi kewenangan KPU dan Bawaslu," terang Dasco.

Dasco juga menilai surat edaran Kesbangpol itu berpeluang dijadikan objek pada saat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa juga nanti dijadikan sebagai objek pada saat sengketa hasil di MK," tuturnya.

Sebelumnya, beredar surat edaran dari Kesbangpol Batam untuk camat se-Kota Batam.

Surat tertanggal 25 November 2024 itu memuat hal permohonan data perolehan suara untuk Desk Pilkada 2024.

Klaim dasar dari terbitnya surat ini, yakni peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2011 hingga SK Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Surat ini memerintahkan kepada para camat untuk melakukan pengumpulan Data C1 melalui Panitia Panwascam dan PPK pada Pilkada 2024.

"Berkenaan hal tersebut mohon kiranya bapak/Ibu Camat dapat memberikan data perolehan suara PILKADA 2024 kepada pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam (Surat Perintah terlampir)," demikian petikan surat bernomor 1292/200.1.5.8/XI/2024 itu.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral