- ANTARA
Dapat 50,07 Persen Suara, Pramono Anung-Rano Karno Deklarasikan Kemenangan Satu Putaran Pilkada Jakarta 2024
"Satu suara itu sangat berarti dalam pemilihan Gubernur Jakarta kali ini," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Pramono juga mengatakan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI dan juga dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam undang-undang itu diatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui Pilkada dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara.
Dengan demikian, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual Pilkada dari KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara.
Tim Pemenangan Pramono-Rano sangat mengapresiasi transparansi dan keterbukaan KPU DKI dalam perhitungan suara, lantaran telah menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi secara terbuka dan untuk kepentingan Jakarta.
"Secara khusus kami juga menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu, aparat keamanan dan utamanya kepada warga Jakarta atas terselenggaranya pemilu Jakarta ini dengan damai dan riang gembira," katanya.