- Istimewa
KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang Digelar 26 Februari 2025 Jika Pilkada Jakarta Tidak Satu Putaran
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memastikan bahwa jika Pilkada Jakarta harus memasuki putaran kedua, pemungutan suara akan dilakukan pada 26 Februari 2025.
“Ya, jika dua putaran (digelar pada 26 Februari 2025),” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, saat dihubungi media, Kamis (28/11).
Sementara itu, Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari menyatakan bahwa rekapitulasi suara tingkat kecamatan baru akan dimulai hari ini.
KPU juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU nomor 29 Tahun 2024 yang mengatur jadwal dan tahapan Pilkada.
“Rekapitulasi tingkat kecamatan baru akan dimulai hari ini. Sehingga hasilnya masih belum kita ketahui. Namun, KPU DKI Jakarta telah mengeluarkan SK no 29 tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan Pilkada. Jadwal tersebut disusun dengan skenario tanpa ada sengketa hukum,” ungkap Astri.
Astri menambahkan bahwa meski jadwal sudah ditetapkan, pihaknya tetap menjalani proses penghitungan suara secara manual untuk memastikan hasil yang akurat.
“Jika merujuk pada SK di atas, memang di tanggal tersebut. Tapi kita jalani dulu ya proses rekapitulasi berjenjang untuk hasil pemilihannya,” jelasnya.