Ilustrasi BPJAMSOSTEK.
Sumber :
  • ANTARA

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan JHT Cair Usia 56 tahun

Sabtu, 12 Februari 2022 - 14:39 WIB

Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

“Banyak juga pekerja yang di PHK tanpa mendapatkan pesangon antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” jelasnya. (ant/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral