Sumber :
- ANTARA
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan JHT Cair Usia 56 tahun
Sabtu, 12 Februari 2022 - 14:39 WIB
Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
“Banyak juga pekerja yang di PHK tanpa mendapatkan pesangon antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” jelasnya. (ant/ito)