- dpr.go.id
DPR Dukung Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak
Dalam hitungan kasar, Marwan bilang, kenaikan tarif PPN 12 persen dapat memberikan tambahan penerimaan yang signifikan karena PPN adalah salah satu sumber pajak terbesar dalam APBN.
Namun, Marwan mengingatkan, hitungan kenaikan penerimaan PPN belum mempertimbangkan elastisitas konsumsi.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN akan semakin menurunkan daya beli masyarakat hingga berdampak ke kalangan dunia usaha, khususnya sektor UMKM akan mengalami tekanan dari kenaikan biaya operasional akibat naiknya harga bahan baku dan penurunan permintaan konsumen.
"Ini dapat menghambat pemulihan ekonomi dan mengurangi tingkat investasi. Kerugian berikutnya adalah resiko kontraksi bagi konsumsi domestik, yang secara nyata memberikan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Atas dasar itu, ia memandang, pemerintah memiliki pilihan kebijakan lain untuk menaikan penerimaan pajak tanpa harus menaikan tarifnya, antara lain meninjau ulang berbagai fasilitas pajak yang diberikan.
Kemudian, lanjutnya, pemerintah juga dapat mengurangi pemberian fasilitas PPN yang masih mendominasi insenstif pajak serta memodernisasi sistem teknologi informasi seperti yang saat ini dilakukan pemerintah melalui transformasi sistem informasi data ke sistem coretax yang diharapkan dapat mempermudah pengawasan petugas pajak.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu kembali menegaskan, kenaikan tarif PPN di awal 2025 adalah keputusan yang perlu dihitung secara cermat dan hati-hati.