- istimewa
Buntut AKP Dadang Dor AKP Ulil, Susno Duadji Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal: Ada Setoran!
Susno juga menyoroti adanya peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan.
Menurutnya, undang-undang itu justru seolah-olah memaksa masyarakat untuk menambang liar.
"Mengapa dipaksa? Karena mengurus izin tambang untuk tambang rakyat susah sekali. Tambang ini (padahal) berada di tengah-tengah rakyat. Rakyat hanya jadi penonton untuk tambang-tambang yang dikelola untuk perusahaan besar. Padahal itu di tanah mereka," bebernya.
Kemudian, ia juga katakan, sebenarnya peraturan perundang-undangan memungkinkan rakyat melakukan aktivitas tambang dalam skala kecil.
Persoalannya, kata Susno, pengurusan izinnya hampir tidak mungkin dilakukan rakyat.
"Kenapa? Tingkat pengetahuan rakyat itu kan sangat tidak memadailah untuk mengadopsi peraturan perundang-perundangan. Untuk memenuhi persyaratannya. Contohnya, harus membuat peta, koordinati, kajian Amdal dan lain-lain. Ya mana mungkin mereka bisa," katanya.
Pengurusan perizinannya pun rumit karena berjenjang mulai dari pemerintah daerah, provinsi sampai pusat.