- ANTARA
Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Penyidikan Terhadap Kliennya Dihentikan, Ini Alasannya
"Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi," tambahnya.
Ian membeberkan dalam penggeledahan di dua properti milik Firli di Jakarta Selatan dan Bekasi, polisi tidak menemukan barang bukti yang bisa disita.
Selain itu, lanjut dia, tuduhan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi, yang diarahkan ke Firli, juga tidak sesuai.
"Ketika tuduhan pertama pasal yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat materiil, maka dicari lagi pasal yang menurut pihak penyidik Polda Metro dapat dipenuhi, yaitu Pasal 36 Undang-Undang KPK. Padahal, ini domainnya KPK, bukan domainnya pihak Polda Metro," ucap dia.
Terkait hal itu, pihaknya menilai proses hukum yang menjerat Firli Bahuri tidak adil.
Ia pun meminta agar Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan terhadap kliennya.
Sebelumnya, Firli Bahuri terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (iwh)