- tvOnenews.com/Taufik
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tidak Keluarkan Hasil Hitung Cepat di Pilkada Serentak 2024
Saat ini foto C Hasil dari sebanyak 14.835 TPS se-Jakarta sudah terunggah 100 persen ke Sirekap.
"Yang kami publikasikan di Sirekap itu foto C Hasil, masyarakat bisa mengontrol hasil pemilu, benar atau tidak hasil di TPS sama dengan yang kami publikasikan," ujar Wahyu.
Dia berharap masyarakat bersabar menunggu hasil resmi yang akan dipublikasikan oleh KPU DKI Jakarta.
Lalu, terkait kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 putaran kedua, Wahyu mengatakan tidak pernah memberikan pernyataan apapun mengenai satu putaran atau dua putaran.
Merujuk Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 adapun perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dimulai 27 November hingga 16 Desember 2024.
Lalu apabila perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, maka diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.